KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Polsek Jumantono, Karanganyar, mengambil langkah humanis dengan menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus pencurian singkong yang melibatkan seorang pria berinisial SGD (36).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek keadilan sosial, nilai kerugian yang kecil, serta kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/1) di kebun singkong milik Wakidi, warga Dukuh Jatisari, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Jumantono. Saat itu, warga memergoki SGD tengah berada di lokasi dengan membawa satu karung singkong dan sepeda motor.
Kapolsek Jumantono AKP Eko Budi Hartono menjelaskan, dari hasil penyelidikan, nilai kerugian korban diperkirakan hanya sekitar Rp200 ribu. Selain itu, tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman, maupun dampak luas terhadap masyarakat.
“Untuk perkara ringan dengan kerugian kecil dan adanya kesepakatan kedua belah pihak, kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Tujuannya bukan menghapus kesalahan, melainkan memulihkan hubungan sosial,” ujar AKP Eko, Jumat (9/1/2026).
Sebelum keputusan restorative justice diambil, pihak kepolisian terlebih dahulu menggelar mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku. Proses tersebut melibatkan keluarga masing-masing pihak, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam forum mediasi itu, SGD mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Kesepakatan damai pun tercapai tanpa proses persidangan, disertai komitmen pelaku untuk menjalani pembinaan dan pengawasan lanjutan dari pihak kepolisian.
AKP Eko mengakui bahwa pendekatan ini tidak selalu mendapat dukungan penuh dari publik. Sebagian masyarakat masih berpandangan bahwa tindak pidana, sekecil apa pun, harus berujung pada hukuman penjara.
“Namun pengalaman kami menunjukkan, memenjarakan pelaku perkara ringan justru sering memunculkan persoalan sosial baru yang lebih panjang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di ruang sidang. Dalam kondisi tertentu, pendekatan yang mengedepankan akal sehat dan rasa keadilan justru lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak semua perkara membutuhkan hakim. Sebagian hanya membutuhkan akal sehat dan keberanian untuk menggunakannya,” pungkas AKP Eko.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.