Buleleng Bangun 3 TPST Modern 2027, Sampah Diolah Jadi Energi untuk PLTU

TPST Buleleng 2027 akan dibangun di Bengkala, Singaraja, dan Seririt. Sampah rumah tangga diolah menjadi kompos dan energi pengganti batu bara untuk PLTU

chat_bubble_outline 0
Tempat Pembuangan Akhir (Foto: HARIANKOTA)

BULELENG, HARIANKOTA.COM – Buleleng bersiap memasuki era baru pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai merancang sistem pengolahan sampah modern yang tidak lagi bergantung pada pola lama buang-angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan mengubah sampah menjadi energi alternatif bernilai ekonomis.

Melalui proyek TPST Buleleng 2027, pemerintah daerah akan membangun tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di wilayah timur, tengah, dan barat Bali Utara.

Program ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi volume sampah yang terus meningkat sekaligus mendukung sistem pengolahan sampah Bali yang lebih ramah lingkungan.

Kawasan timur dipusatkan di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan. Wilayah tengah direncanakan berada di kawasan hutan kota Singaraja, sedangkan TPST wilayah barat akan dibangun di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Gede Putra Aryana mengatakan konsep TPST modern tersebut berbeda dengan sistem lama yang hanya berfokus membuang sampah ke TPA Bengkala.

Menurutnya, seluruh sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan nantinya wajib dipilah sejak dari rumah tangga maupun sumber penghasil sampah lainnya.

“Sampah tidak lagi hanya dibuang, tetapi harus bisa dimanfaatkan kembali dan memiliki nilai ekonomi,” ujarnya pada wartawan belum lama ini.

Dalam sistem pengolahan sampah Buleleng itu, sampah organik akan diolah menjadi kompos. Sedangkan sampah anorganik akan diproses menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan sebagai energi pengganti batu bara.

Pemkab Buleleng bahkan telah melakukan studi banding ke Pasuruan untuk mempelajari teknologi sampah jadi energi atau waste to energy. Energi hasil pengolahan tersebut nantinya disiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional PLTD Pemaron dan PLTU Celukan Bawang sebagai substitusi batu bara.

“Harapan kami ini bisa menjadi solusi yang ditunggu masyarakat. Sampah tidak lagi hanya dibuang, tetapi bisa diolah menjadi energi,” kata Aryana.

Selain pembangunan TPST modern Bali Utara, pemerintah daerah juga memperketat aturan pilah sampah di tingkat rumah tangga.

Sistem yang diterapkan menggunakan pola kalender ganjil-genap. Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan membuang sampah organik. Sedangkan pada tanggal genap, warga hanya diperbolehkan membuang sampah anorganik.

Kebijakan pilah sampah tersebut diterapkan agar material yang masuk ke TPST Buleleng lebih mudah diproses sesuai jenisnya.

Pemerintah juga menegaskan mulai 1 Mei 2026, sampah yang tidak dipilah tidak akan diambil maupun diterima di TPA Bengkala.

“Bahkan mulai 1 Mei, sampah yang tidak dipilah tidak akan diambil maupun diterima di TPA Bengkala,” tegas Aryana.

Langkah pembenahan pengolahan sampah Bali Utara itu dilakukan setelah Kabupaten Buleleng sempat menerima sanksi administrasi terkait tata kelola sampah dan sistem open dumping.

Kini pemerintah mulai mengubah metode penanganan menuju controlled landfill dan pengolahan sampah berbasis energi.

Meski penerapan kebijakan tersebut belum berjalan sepenuhnya optimal, DLH Buleleng mengklaim volume sampah di TPA Bengkala mulai mengalami penurunan.

Pengurangan timbunan sampah disebut mencapai hampir 100 meter kubik sejak aturan pilah sampah diperketat.

Selain pengawasan, tim DLH Buleleng bersama relawan dan aparat yustisi juga terus melakukan edukasi langsung ke masyarakat dan sejumlah depo sampah.

“Kami terus melakukan sosialisasi yang menyasar hotel, restoran, kafe, PHRI, hingga kelompok swadaya masyarakat,” ucap Aryana.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya