foto/ dok.Bawaslu
SOLO, HARIANKOTA.COM – Tim gabungan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol-PP Pemkot Solo copot ratusan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah Solo, Rabu (22/11/2023).
Mereka terbagi menjadi lima tim yang menyasar ke wilayah Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Serengan, Pasarkliwon dan Jebres. Tim gabungan melakukan pencopotan APS yang melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 2 tahun 2009 dan melanggar PKPU 15/2023.
Ada beberapa baliho bergambar kader PDIP, Prabowo, Kaesang juga Gibran dicopot oleh Satpol PP. Karena terpasang ditempat yang tidak sesuai ketentuan seperti di Baliho pohon-pohon tiang listrik hingga lokasi white area.
“Data Bawaslu ada ratusa baliho yang menyalahi aturan. Perwali nomor 2 tahun 2009 maupun PKPU nomor 15 tahun 2023,” jelas Poppy Kusuma, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo.
Ditambahkan Poppy, setelah penetapan DCT 04 – 27 November dilarang kampanye sudah jelas di pasal 69,” lanjutnya.
Popy menegaskan, tim penertiban tidak akan tebang pilih maupun pandang bulu dalam menegakkan aturan. Semua diperlakukan sama.
“Perlakuan kita sama semua Parpol Paslon yang diduga melanggar ketentuan perwali 2 2009 dan pku akan kita tertibkan,” ucapnya.
Kepala Satpol-PP Pemkot Solo Arif Darmawan mengatakan, ratusan alat peraga yang diamankan petugas gabungan. Sementara alat peraga tersebut diamankan Satpol-PP.
“Sementara jumlahnya 257 atribut berupa spanduk, baliho dan banner,” pungkasnya.
Editor | : |
---|