Ayam Widuran Diduga Gunakan Bahan Nonhalal, Wali Kota Solo Perintahkan Tutup Sementara

Wali Kota Solo perintahkan Ayam Goreng Widuran tutup sementara usai temuan bahan nonhalal. Pemkot lakukan pemeriksaan sertifikasi halal

chat_bubble_outline 0
Wali Kota Solo Respati meminta ayam goreng Widuran ditutup sementara (Foto: kloase HARIANKOTA)

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rumah makan ikonik di Kota Solo, Ayam Goreng Widuran, tengah menjadi pusat perhatian publik usai viral di media sosial karena dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam salah satu menu unggulannya, ayam kremes.

Informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama karena tidak adanya label halal atau penjelasan yang jelas di menu maupun tempat usaha tersebut.

Ayam Goreng Widuran bukanlah rumah makan biasa. Berdiri sejak tahun 1973, tempat ini telah menjadi bagian dari sejarah kuliner Solo dan dikenal luas oleh warga lokal maupun wisatawan. Namun, reputasi puluhan tahun itu kini dipertaruhkan akibat isu kehalalan yang belum tersertifikasi secara resmi.

Menanggapi situasi yang berkembang, Wali Kota Solo Respati Ardi langsung bergerak cepat. Ia memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rumah makan tersebut pada Senin (26/5/2025).

Dalam kunjungannya, Respati didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Kepala Satpol PP, perwakilan Kementerian Agama Kota Solo, serta unsur kepolisian dan TNI.

Setibanya di lokasi, rombongan hanya disambut oleh para karyawan. Sang pemilik dikabarkan sedang berada di luar kota dan tidak bisa hadir langsung, namun sempat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Wali Kota.

“Kami mendapat informasi bahwa pemilik sedang tidak berada di Solo. Namun kami sudah menyampaikan bahwa untuk sementara, operasional rumah makan ini harus dihentikan,” ujar Respati kepada awak media, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, keputusan untuk menutup sementara rumah makan tersebut diambil demi memberikan waktu kepada instansi terkait untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap penggunaan bahan baku dan proses penyajiannya.

“Ini bukan soal menghukum, tapi soal kejelasan bagi konsumen. Harus ada kepastian apakah produk yang disajikan halal atau tidak. Jadi, kami minta pemilik segera mengurus sertifikasi halal atau menyatakan secara terbuka jika produknya nonhalal,” jelas Respati.

Pemkot Solo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Agama, dan dinas terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan pengujian. Rumah makan hanya akan diizinkan beroperasi kembali setelah hasil asesmen selesai dan ada kejelasan status.

Isu ini sontak menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan masyarakat Muslim yang sangat memperhatikan aspek kehalalan makanan. Banyak warganet menilai bahwa rumah makan sebesar dan setua Ayam Goreng Widuran seharusnya sudah memiliki sertifikat halal resmi sejak lama.

Dengan mencuatnya kasus ini, Respati juga mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di Solo untuk lebih transparan dan taat pada regulasi, khususnya soal labelisasi halal. “Ini pelajaran penting bagi semua pemilik usaha makanan. Kepercayaan masyarakat itu dibangun dari transparansi,” pungkasnya.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya