KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Sebanyak 17 botol minuman beralkohol diamankan jajaran Polsek Jaten dari sebuah toko kelontong di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait dugaan penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengecekan pada Rabu (9/9/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Toko kelontong yang berada di wilayah Jetis Wetan, Desa Jetis, menjadi sasaran pemeriksaan petugas.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol. Total terdapat 17 botol yang diamankan sebagai barang bukti.
Barang tersebut terdiri dari 12 botol Guinness, dua botol Anggur Kolesom, serta masing-masing satu botol Anker, Kawa Kawa, dan Konig Ludwig Dunkel.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Jaten untuk penanganan lebih lanjut. Kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Kapolsek Jaten AKP Agus Susilo Utomo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Agus.
Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Polisi pun membuka ruang bagi warga untuk melaporkan aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah peredaran miras agar tidak berkembang dan menimbulkan persoalan lain di tengah masyarakat,” ujarnya.
Polsek Jaten menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Jaten.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.