Call Center 110 Polres Karanganyar Siap Layani Laporan Masyarakat

Call Center 110 Polres Karanganyar siap menerima pengaduan, laporan kejadian, dan informasi layanan kepolisian. Setiap laporan dipastikan ditindaklanjuti.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Masyarakat Kabupaten Karanganyar kini dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Karanganyar untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun meminta informasi terkait layanan kepolisian.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti sampaikan layanan tersebut disiapkan sebagai akses komunikasi masyarakat dengan kepolisian, terutama ketika membutuhkan respons terhadap suatu kejadian di lapangan.

Setiap panggilan yang masuk akan diterima operator dan diteruskan kepada piket Pamapta serta personel piket di Polres Karanganyar untuk ditindaklanjuti.

“Kami persilakan masyarakat untuk menghubungi Call Center 110. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ujar pihak Kapolres, Selasa (11/8/2026).

Kesiapan layanan tersebut juga diuji melalui simulasi panggilan atau missed call yang dilakukan bersama sejumlah wartawan.

Uji coba itu dilakukan untuk melihat respons petugas dan kecepatan personel dalam mendatangi lokasi kejadian.

Terkait waktu respons, kepolisian menyebut tidak menetapkan batas waktu yang sama untuk setiap laporan. Kecepatan petugas menyesuaikan jarak antara lokasi personel dengan tempat kejadian perkara (TKP).

“Secepat mungkin kami merespons laporan masyarakat. Waktu tempuh tentu disesuaikan dengan jarak dari Polres atau lokasi petugas ke tempat laporan,” jelasnya.

Kapolres Karanganyar juga memastikan seluruh laporan yang masuk melalui Call Center 110 tercatat dalam sistem. Data tersebut mencakup identitas penelepon dan lokasi yang dilaporkan.

“Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti karena semuanya terekam di sistem, baik siapa yang menelepon maupun lokasinya,” katanya.

Layanan 110 tidak hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat. Masyarakat juga dapat menggunakannya untuk memperoleh informasi mengenai layanan kepolisian maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan perhatian petugas.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab dan tidak melakukan panggilan iseng.

Hal itu dinilai penting agar jalur komunikasi dapat tetap tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Layanan 110 ini untuk kepentingan masyarakat, baik dalam kondisi darurat maupun untuk mendapatkan informasi layanan kepolisian. Kami berharap tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya