KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Polres Karanganyar melimpahkan tersangka MH dalam kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan pegawai THL ke Kejaksaan Negeri Karanganyar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
MH sendiri diketahui merupakan pegawai PUDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.
Terkait masalah tersebut jajaran Direksi PUDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar mengambil langkah administratif terhadap salah satu pegawainya yang tengah menjalani proses hukum.
Dirut PUDAM Tirta Lawu Agung Wibisono mengatakan selama menjalani proses hukum tersebut MH dibebastugaskan sementara dari jabatan dan dirumahkan sesuai aturan internal perusahaan.
Pihaknya menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Langkah pembebasan sementara dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola, integritas, dan akuntabilitas.
“Perusahaan telah mengambil langkah administratif berupa pembebasan sementara dari jabatan dan pembebastugasan sementara (dirumahkan) sesuai ketentuan internal perusahaan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, setiap pegawai yang menghadapi persoalan hukum akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan perusahaan.
“Perusahaan memiliki komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, integritas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap pegawai menghadapi proses hukum akan diperlakukan sesuai mekanisme yang berlaku di perusahaan,” katanya.
Selain menangani persoalan internal, PUDAM Tirta Lawu juga melakukan evaluasi terhadap sistem perekrutan pegawai agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menanggapi pertanyaan terkait upaya pencegahan praktik titipan dalam proses penerimaan pegawai, manajemen menyebut akan menyusun aturan baru terkait mekanisme rekrutmen.
“Kita akan mengambil langkah untuk perekrutan-perekrutan dengan skema-skema yang akan kita buat peraturan-peraturan yang baru. Sesuai kebutuhan,” jelasnya.
PUDAM Tirta Lawu berharap dengan adanya penyempurnaan sistem tersebut, proses penerimaan pegawai ke depan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai prinsip profesionalitas.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.