KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Polres Karanganyar tengah menangani dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) di salah satu Dinas di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono sebut berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada 7 Juni 2023 saat korban diperkenalkan kepada seorang pria berinisial HS yang mengaku memiliki akses untuk membantu anak korban memperoleh pekerjaan di salah satu kantor Dinas Karanganyar
Sehari kemudian, tepatnya 8 Juni 2023, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp8 juta kepada HS di sebuah rumah makan di wilayah Kebakkramat. Penyerahan uang tersebut disertai pembuatan kuitansi dan surat perjanjian sebagai bukti transaksi.
Selanjutnya pada 19 Juni 2023, korban kembali dipertemukan dengan seorang pria berinisial MH. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp72 juta secara tunai kepada MH. Penyerahan dana juga dilengkapi dengan kuitansi penerimaan.
“Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta,” jelasnya Senin 15 Juni 2026 petang.
Kepada korban, para pelaku menjanjikan bahwa anaknya akan mulai bekerja di Dinas tersebut pada Oktober 2023. Namun hingga waktu yang dijanjikan terlewati, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Uang yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan dan memeriksa MH, warga Kecamatan Mojogedang, Karanganyar. MH diketahui bekerja di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayah Karanganyar.
Penyidik mengungkapkan uang yang diterima dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan yang dilakukan secara pribadi oleh pelaku dan tidak melibatkan maupun mencatut nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Sejauh ini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Untuk mengusut perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi.
“Dalam kasus ini penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi,” lanjutnya.
Polres Karanganyar masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui praktik serupa diimbau segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.