Polresta Surakarta dan BI Musnahkan 12.270 Lembar Uang Palsu Senilai Rp986 Juta

Polresta Surakarta bersama BI Solo memusnahkan lebih dari 12 ribu lembar uang palsu senilai hampir Rp1 miliar dan mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi.

chat_bubble_outline 0

SOLO, HARIANKOTA.COM  — Polresta Surakarta bersama Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Solo memusnahkan ribuan lembar uang rupiah tidak asli (Upal) di halaman Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (19/5/2026).

Pemusnahan 12 ribu lebih lembar uang palsu di Solo menjadi peringatan bahwa ancaman peredaran rupiah tidak asli masih nyata di tengah aktivitas transaksi masyarakat. Nilai barang bukti yang dimusnahkan bahkan mendekati Rp1 miliar.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik peredaran uang palsu.

Pemusnahan turut disaksikan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta jajaran Bank Indonesia dan para kapolsek di wilayah Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan peredaran uang palsu masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian bersama.

“Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi tunai,” pesannya, Selasa (19/5/2025).

Menurutnya, kemampuan mengenali ciri keaslian rupiah menjadi salah satu cara paling efektif untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.

Selain itu, warga juga diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan atau menerima uang yang dicurigai tidak asli agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.

Kapolresta berharap upaya penindakan yang disertai edukasi publik dapat menekan angka peredaran uang palsu di Kota Solo.

Di sisi lain, Kepala BI Solo Dwiyanto Sumirat menilai kerja sama antara Bank Indonesia dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

“Kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan uang palsu menunjukkan perkembangan positif dan perlu terus diperkuat melalui kegiatan literasi,” imbuhnya.

Bank Indonesia, lanjutnya, akan terus memperluas sosialisasi mengenai cara mengenali keaslian uang rupiah kepada berbagai lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, BI Solo menyerahkan 12.270 lembar uang palsu untuk dimusnahkan dengan total nominal mencapai Rp986.550.000.

Jumlah itu terdiri atas:

Pecahan Rp100 ribu: 7.575 lembar senilai Rp757,5 juta

Pecahan Rp50 ribu: 4.528 lembar senilai Rp226,4 juta

Pecahan Rp20 ribu: 106 lembar senilai Rp2,12 juta

Pecahan Rp10 ribu: 48 lembar senilai Rp480 ribu

Pecahan Rp5 ribu: 8 lembar senilai Rp40 ribu

Pecahan Rp2 ribu: 5 lembar senilai Rp10 ribu

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya