Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Antar Kota, 124 Gram Narkotika Disita

Polda Jateng mengungkap jaringan peredaran sabu antar kota di Jawa Tengah. Tiga residivis ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 124 gram yang dikirim lewat ekspedisi.

chat_bubble_outline 0
barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan polisi/istimewa

SEMARANG, HARIANKOTA.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah di Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka residivis beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 124,15 gram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, RA (31), warga Laweyan, Solo dan ADS (29), warga Kartasura, Sukoharjo. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu antar kota di wilayah Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S. Susanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo,” ujar Yos Guntur, Selasa (12/5/2026).

Saat penggerebekan di lokasi pertama, polisi menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, alat hisap sabu, timbangan digital, kaos kaki yang digunakan menyimpan barang haram, serta sepeda motor Honda PCX yang dipakai untuk aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka ATA sebelumnya telah mengirim paket sabu seberat sekitar 100 gram ke wilayah Pekalongan menggunakan jasa ekspedisi.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Pekalongan dan berhasil menemukan paket narkotika di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.

Dari lokasi kedua itu, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disembunyikan di dalam kardus paket pengiriman barang.

Menurut penyidik, sabu tersebut diperoleh tersangka ATA bersama ADS dari seorang pemasok berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diambil di kawasan sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Setelah menerima barang, para tersangka kemudian membagi dan mengemas ulang sabu bersama tersangka RA untuk diedarkan kembali di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika terus menggunakan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan layanan ekspedisi untuk menghindari pengawasan aparat.

“Para pelaku berupaya menyamarkan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi antar kota. Namun pola seperti ini terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran sabu.

“Kami melihat jaringan narkoba masih memanfaatkan mantan pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal ini. Karena itu pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga ke pemasok utama,” lanjutnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya