KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar bergerak menindaklanjuti sorotan terhadap tata kelola keuangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso.
Dispermades menyiapkan langkah pembinaan dengan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan administratif desa sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dispermades akan memeriksa kelengkapan administrasi desa sekaligus menelaah mekanisme pengelolaan keuangan yang dijalankan.
“Sebagai unsur pembina, kami memastikan administrasi dan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, kami segera melakukan pengecekan langsung di lapangan,”ujar Sundoro.
Dispermades saat ini memfokuskan langkah awal pada verifikasi administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Pihaknya belum melangkah ke tahapan audit karena belum menerima permintaan resmi dari lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
“Sampai sekarang belum ada permintaan audit. Kami fokus lebih dulu pada pengecekan administrasi dan tata kelola keuangan desa,” jelasnya.
Sundoro juga memastikan Pemerintah Desa Berjo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun anggaran 2024 kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa. Sementara itu, pemerintah desa masih menyusun LPJ tahun anggaran 2025 karena proses anggaran masih berjalan.
“LPJ 2024 sudah disampaikan ke masyarakat. Untuk tahun 2025 masih dalam proses karena tahun anggaran belum berakhir,” terangnya.
Selain itu, Sundoro menegaskan pengelolaan kas desa pada masa transisi pemerintahan desa telah tercatat secara resmi dan masuk dalam laporan keuangan tahun 2024.
“Seluruh kas desa pada masa transisi sudah tercantum dan dilaporkan dalam laporan keuangan 2024,”tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI menyoroti pengelolaan BUMDes Berjo dan menilai praktik yang berjalan mengarah pada dugaan maladministrasi.
LAPAAN mendasarkan penilaian tersebut pada minimnya keterbukaan laporan keuangan, lemahnya akuntabilitas hukum, serta adanya perubahan nama badan usaha desa yang dinilai tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.
Ketua Umum LAPAAN RI, Dr. Kusumo Putro, SH, MH, menegaskan bahwa BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang harus dikelola secara transparan karena menyangkut aset dan kepentingan publik.
Menanggapi sorotan tersebut, Dispermades Karanganyar tegaskan komitmen untuk menjalankan fungsi pembinaan sesuai regulasi yang berlaku. Dan memastikan proses administrasi dan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola BUMDes Berjo belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan terhadap pengelolaan BUMDes tersebut.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.