KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Penyidikan terkait meninggalnya dua peserta ajang lari ekstrem Siksorogo Lawu Ultra (SLU) terus bergulir di Polres Karanganyar. Setelah insiden tersebut menyita perhatian publik, penyidik Satreskrim memanggil lima panitia untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna menelusuri dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan.
Dua peserta yang meninggal diketahui bernama Pujo Buntoro, ASN Kementerian Agama Solo, serta Sigit Joko Purnomo, ASN yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Pariwisata. Keduanya tumbang saat mengikuti kategori Fun Run 15 kilometer dalam lomba lari lintas alam tersebut.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terpusat pada panitia penyelenggara.
Selain meminta klarifikasi dari lima orang panitia, tim penyidik juga memanggil sejumlah peserta SLU untuk memperkuat kronologi kejadian. Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan adanya unsur kelalaian.
“Belum dapat kami pastikan apakah ada unsur kelalaian atau tidak. Semua masih kami dalami melalui pemeriksaan para saksi,” ujar AKP Wikan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/12/2025).
Wikan menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari keluarga korban. Namun pemeriksaan belum dijadwalkan karena pihak keluarga masih dalam masa duka.
“Dari keluarga belum kami periksa. Kami menghargai kondisi mereka yang masih berduka,” ucapnya.
Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan para saksi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya. Dari situ baru bisa ditentukan arah penyidikan berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kedua peserta yang meninggal dunia tidak menjalani visum dalam. Menurut Wikan, keluarga memahami riwayat kesehatan masing-masing korban sehingga memilih tidak dilakukan pemeriksaan internal.
“Keluarga memahami kondisi kesehatan korban, sehingga visum dalam tidak dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Dewan Pembina Siksorogo, Tony Hatmoko, menegaskan bahwa panitia telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk seluruh peserta.
Setiap peserta diwajibkan menandatangani surat pelepasan tanggung jawab (waiver), menyerahkan surat keterangan sehat, serta membawa perlengkapan wajib sesuai kategori lomba.
“Semua peserta sadar bahwa olahraga ini berisiko tinggi. Termasuk kedua almarhum juga sudah menandatangani surat pernyataan tersebut,” jelas Tony.
Ia menambahkan bahwa polis asuransi acara hanya menanggung risiko kecelakaan fisik, bukan serangan jantung seperti yang dialami kedua korban.
“Asuransi hanya meng-cover kecelakaan fisik, bukan kondisi medis seperti serangan jantung,” katanya.
Meski tidak tercakup asuransi, panitia tetap memberikan santunan kepada keluarga masing-masing korban sebagai bentuk empati. “Kami sudah menyerahkan santunan dan tali asih saat melayat,” ujarnya.
Tony memastikan bahwa panitia telah melaporkan insiden ini kepada Polres Karanganyar dan memberi informasi kepada Kementerian Pariwisata mengingat salah satu korban merupakan pejabat kementerian.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.