Eks Kadinkes Karanganyar Purwati Didakwa Korupsi Alkes Rp2,6 Miliar dan Pencucian Uang

Sidang Tipikor Semarang ungkap kasus korupsi alkes Karanganyar Rp2,6 miliar. Eks Kadinkes Purwati didakwa korupsi sekaligus TPPU, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara

chat_bubble_outline 0
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto (Foto: HARIANKOTA)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati, resmi menjadi sorotan utama dalam sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Tidak hanya menghadapi tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alkes tahun anggaran 2022–2023, Purwati juga dijerat dengan dakwaan tambahan berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya praktik melawan hukum dalam proyek pengadaan alkes yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Lebih jauh, jaksa menilai Purwati mengalihkan sebagian dana hasil tindak pidana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Selain dakwaan korupsi, kami juga menambahkan pasal TPPU. Hal ini berdasarkan temuan adanya aliran dana yang digunakan di luar peruntukan resmi,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, usai sidang, Rabu (24/9/2025).

Sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (23/9/2025) itu menghadirkan enam saksi dari internal Dinas Kesehatan Karanganyar. Kehadiran saksi-saksi ini disebut krusial untuk mengurai keterlibatan para terdakwa.

Meski baru enam saksi yang diperiksa, JPU memastikan total ada 16 saksi ditambah seorang ahli yang akan dihadirkan untuk memperkuat pembuktian.

Proses persidangan juga mendapat pengamanan ekstra, mengingat ada enam orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Selain Purwati, lima terdakwa lain terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Karanganyar serta pihak rekanan penyedia barang.

Mereka diduga bekerja sama dalam menyusun proses pengadaan yang menyimpang dari aturan hukum.

JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta pidana denda dalam jumlah besar.

Bagi Purwati, dakwaan TPPU menjadi beban tambahan. Pasal ini umumnya menjerat pelaku yang berusaha menyamarkan atau memanfaatkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Meski menghadapi ancaman hukuman berat, tim kuasa hukum Purwati mengaku tetap mengikuti alur sidang sesuai agenda majelis hakim. Ari Santoso, penasihat hukum Purwati, menegaskan pihaknya belum menyiapkan strategi khusus untuk pemeriksaan saksi.

“Kami biarkan proses berjalan. Nanti kami akan menanggapi berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang dihadirkan,” kata Ari kepada wartawan.

Pernyataan itu menegaskan bahwa kubu terdakwa masih menunggu perkembangan lebih lanjut, sebelum memutuskan langkah hukum yang lebih agresif.

Majelis hakim telah menetapkan agenda sidang lanjutan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan. Kehadiran saksi berikutnya diperkirakan akan memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing terdakwa serta aliran dana yang diduga menyimpang.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya