Polres Karanganyar Resmi Hentikan Penggunaan Sirine dan Strobo Saat Pengawalan

Polres Karanganyar hentikan penggunaan sirine dan strobo dalam pengawalan. Aturan baru ini juga menindak kendaraan pribadi yang memasang ilegal

chat_bubble_outline 0
Polres Karanganyar Resmi Hentikan Penggunaan Sirine dan Strobo Saat Pengawalan (Foto: HARIANKOTA)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Polres Karanganyar menghentikan penggunaan sirine dan strobo saat pengawalan rombongan kendaraan, Selasa (23/9/2025).

Kebijakan ini mengikuti instruksi Korlantas Polri demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Danang Setiawan, menegaskan larangan juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Pengendara yang memasang sirine atau strobo ilegal akan langsung ditindak.

“Pengawalan tetap berjalan, tapi tanpa kebisingan. Jalan raya harus aman dan nyaman,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Selain patroli gabungan bersama TNI, Dishub, dan Satpol PP, polisi juga fokus pada masalah knalpot brong dengan pendekatan razia serta edukasi komunitas motor.

Sejalan dengan kebijakan nasional, Satlantas Karanganyar kini menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan resmi menghapus tilang manual.

Data menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas di Karanganyar menurun signifikan sepanjang 2025.

Dalam rangka Hari Lalu Lintas, Polres Karanganyar juga menggelar kegiatan sosial, doa lintas komunitas, hingga lomba edukasi. Tim Polisi Cilik SD Lalung berhasil meraih juara di tingkat eks-Karesidenan Surakarta dan Jawa Tengah.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya