KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/9/2025). Langkah ini ditempuh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Para tersangka yang diserahkan yaitu Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo, Tri Ari Cahyono sebagai investor subkontraktor, Agus Hananto yang menjabat Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY, serta Sunarto, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar.
Adapun Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, belum masuk dalam pelimpahan karena masih menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menyebut keempat tersangka dikenai pasal berlapis, mulai dari Pasal 2, 3, 5, hingga 12 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan ke JPU. Untuk Ali Amri, pelimpahan akan menunggu setelah masa hukumannya selesai,” jelas Bonar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menambahkan JPU tengah menyiapkan dakwaan. Ia memastikan 47 saksi akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang guna memperkuat pembuktian.
“Semua saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan,” tegasnya.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menekankan bahwa penyidikan tidak berhenti meski pelimpahan sudah dilakukan. Ia menegaskan pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri jejak keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Upaya pelacakan aliran dana terus dilakukan,” ujarnya.
Kasus pembangunan Masjid Agung Karanganyar menjadi perhatian publik sejak penyidik menemukan indikasi mark-up dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.