Kasus Korupsi Alkes Karanganyar Naik ke Meja Hijau, Enam Tersangka Siap Disidang

Kejari Karanganyar limpahkan kasus korupsi alkes dan TPPU ke Pengadilan Tipikor Semarang. Enam tersangka, termasuk pejabat Dinkes, siap disidang. Total sitaan Rp1,69 miliar

chat_bubble_outline 0
Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila (Foto: HARIANKOTA/Bramantyo)

KARANGANYAR, HAEUANKOTA.COM – Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Dinas Kesehatan Karanganyar resmi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Karanganyar menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Tahap pelimpahan kedua telah dilakukan, menandai kesiapan jaksa penuntut umum untuk membawa enam tersangka ke pengadilan. Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menegaskan seluruh rangkaian penyidikan telah dirampungkan.

“Penyidikan rampung. Berkas lengkap. Saatnya kita bawa ke persidangan,” ujarnya, Minggu (3/8/2025), saat memberikan keterangan kepada media.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif maupun nonaktif Dinas Kesehatan Karanganyar.

Mereka adalah mantan kepala dinas, seorang pejabat perencana, serta kepala bidang gizi dan kesehatan keluarga.

Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek pengadaan alkes pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan manipulasi proses pengadaan serta dugaan pencucian uang dari hasil korupsi.

Dari proses penyidikan, tim jaksa berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,465 miliar dari tersangka utama.

Selain itu, dua tersangka lain diketahui telah mengembalikan dana masing-masing sebesar Rp158 juta dan Rp67 juta. Total uang sitaan yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp1,69 miliar.

“Dana tersebut akan dijadikan barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan,” jelas Roberth.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di antaranya Pasal 2, 3, dan 5 UU Tipikor serta pasal-pasal terkait dalam UU TPPU.

Roberth juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada penambahan tersangka. Fokus penyidikan tetap tertuju pada enam orang tersebut.

Sidang perdana direncanakan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Semarang. Publik menanti jalannya proses hukum ini dengan cermat, mengingat nilai kerugian negara dan posisi strategis para pelaku dalam struktur pemerintahan daerah.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di Karanganyar dan menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korupsi masih terus berjalan.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya