Juliyatmono Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa, Kasus Masjid Madaniyah Masuki Babak Baru

Juliyatmono mangkir dari panggilan jaksa dalam kasus Masjid Madaniyah. Kejari Karanganyar layangkan surat kedua, penyelidikan memasuki fase penting

chat_bubble_outline 0
Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila (Foto: HARIANKOTA/Bramantyo)

KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memasuki fase krusial.

Namun, langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Karanganyar sedikit tersendat setelah mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi.

Juliyatmono, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, tak memenuhi panggilan jaksa yang dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025. Pihak kejaksaan menyebut, ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa pemberitahuan atau alasan tertulis.

“Surat pemanggilan telah kami sampaikan melalui Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Sekjen DPR RI. Namun hingga waktu yang ditentukan, beliau tidak hadir dan juga tidak mengirim keterangan,” ujar Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, saat dikonfirmasi Jumat (1/8/2025).

Berembus kabar bahwa politisi tersebut berada di Jambi saat agenda pemeriksaan berlangsung. Namun Roberth menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait lokasi keberadaan Juliyatmono.

“Kami tidak bisa berspekulasi. Sampai sekarang, tidak ada pemberitahuan resmi,” tegasnya.

Jaksa menyatakan, pemanggilan Juliyatmono bukan tanpa alasan. Ia dinilai memiliki posisi strategis saat proyek tersebut berlangsung, mengingat menjabat sebagai kepala daerah dan pemegang kendali anggaran.

“Beliau pengguna anggaran dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Keterangan dari yang bersangkutan sangat penting untuk mengurai struktur alur anggaran, pelaksanaan proyek, serta menelusuri temuan teknis lainnya,” papar Roberth.

Hingga kini, sejumlah saksi sudah diperiksa dan berbagai alat bukti telah dikantongi penyidik. Nama Juliyatmono disebut sebagai saksi kunci yang keterangannya akan menjadi penentu dalam mengungkap dugaan peran berbagai pihak dalam proyek senilai miliaran rupiah itu.

Meski begitu, pihak kejaksaan belum mengambil kesimpulan apapun mengenai dugaan keterlibatan Juliyatmono. Roberth menegaskan bahwa seluruh proses masih dalam tahap penyelidikan.

Atas ketidakhadiran itu, Kejari Karanganyar kini telah melayangkan surat panggilan kedua. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, opsi pemanggilan paksa bisa diambil.

“Kami tetap berharap yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif. Langkah hukum lanjutan akan kami kaji jika pada pemanggilan berikutnya beliau masih tidak hadir,” tandas Roberth.

Proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yang semula dirancang sebagai ikon keagamaan di pusat kota, kini justru menyeret sejumlah nama penting dalam proses hukum. Perhatian publik pun mengarah tajam pada proses penyelidikan yang tengah bergulir.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya