KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam kasus ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Karanganyar, Senin (6/4/2026) sore.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti sebut kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berada di Dukuh Pandakan Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi menggunakan metode suntik,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial S (warga Karanganyar), HS (asal Surakarta), dan WSP (asal Jatiyoso, Karanganyar).
Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama kurang lebih satu bulan
Para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli gas LPG subsidi 3 kg dari sejumlah toko kelontong di wilayah Karanganyar. Selanjutnya, gas tersebut dikumpulkan di gudang untuk dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar.
Adapun rincian keuntungan yang diperoleh pelaku cukup besar, yakni:
Tabung 12 kg diisi dari 3–4 tabung 3 kg dengan keuntungan sekitar Rp180.000 per tabung
Tabung 50 kg diisi dari sekitar 16 tabung 3 kg dengan keuntungan sekitar Rp312.000 per tabung
Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp24 juta per hari atau sekitar Rp750 juta per bulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
268 tabung gas LPG 3 kg
181 tabung gas LPG 12 kg (warna pink dan biru)
7 tabung gas LPG 50 kg
1 karung segel
45 unit selang regulator modifikasi
1 unit timbangan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah Jawa Tengah.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.