KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM– Aksi patungan membeli tembakau sintetis berujung penahanan bagi dua pemuda di Tawangmangu. Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap TN alias Tomek (22) dan AR alias Rama (24) di sebuah rumah di Dukuh Banjarsari, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Usai penyelidikan selama sekitar sepekan, petugas mendapati keduanya berada di rumah dan diduga baru saja mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu klip plastik berisi tembakau sintetis seberat 0,62 gram, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan awal, tembakau sintetis itu dibeli secara daring melalui akun Instagram dengan sistem patungan seharga Rp125.000. Akun penjual diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan pihaknya akan terus memburu pemasok yang diduga menjalankan transaksi melalui media sosial.
“Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap penjual yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Proses penyidikan, termasuk uji laboratorium barang bukti, masih berlangsung.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.