BADUNG, HARIANKOTA.COM – Aktivitas mencurigakan di sebuah guest house kawasan Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya terbongkar.
Bangunan yang semula diduga menjadi lokasi penyekapan warga negara asing itu ternyata disebut polisi sebagai tempat pelatihan calon pelaku penipuan siber lintas negara.
Penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar mengungkap dugaan praktik scamming internasional yang disusun secara terorganisir.
Di dalam bangunan tersebut, polisi menemukan puluhan warga asing, perangkat komunikasi digital, hingga dokumen berisi skenario penipuan.
Sebanyak 30 orang diamankan dalam operasi itu. Mereka terdiri atas 26 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI). Para WNA berasal dari sejumlah negara seperti Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Kenya, dan Filipina.
Direktur Reserse Kriminal Umum I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan penculikan dan penyekapan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi kuat adanya aktivitas kejahatan siber internasional.
“Awalnya kami menerima laporan dugaan penculikan dan penyekapan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus pelatihan untuk kejahatan siber lintas negara,” ujar Adhi Mulyawarman, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, para penghuni guest house diduga sedang dipersiapkan untuk menjalankan operasi scam internasional dengan target korban warga negara asing.
Modus yang disiapkan mulai dari kasus narkotika, pencucian uang hingga perdagangan senjata.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan naskah skenario, perangkat elektronik, jaringan komunikasi digital, hingga atribut menyerupai aparat penegak hukum internasional yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban,” katanya.
Polisi menduga kelompok tersebut tengah membangun jaringan penipuan baru dengan sistem perekrutan dan pelatihan khusus sebelum para pelaku diterjunkan menjalankan operasi digital.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raja Ulul Azmi Syahwali mengungkap adanya pelanggaran keimigrasian dalam kasus tersebut.
“Sebelas WNA yang diamankan diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan. Seluruhnya juga hanya menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis,” kata Raja Ulul Azmi Syahwali.
Saat ini seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan. Aparat kepolisian bersama pihak imigrasi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan praktik kejahatan siber internasional di Indonesia yang memanfaatkan vila, apartemen, hingga penginapan sebagai markas operasi tersembunyi. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu aktor utama dan jaringan lintas negaranya.***


Tidak ada komentar