KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah 20 ekor sapi dari pemerintah pusat.
Terkini, TM, yang menjabat sebagai ketua kelompok ternak penerima bantuan, resmi ditahan oleh pihak berwajib.
Penangkapan TM dilakukan secara persuasif di kediamannya yang berlokasi di wilayah Sroyo pada hari Selasa (29/4/2025) lalu.
Langkah tegas ini diambil setelah TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hadi Kristanto menjelaskan bahwa penahanan tersangka bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, penahanan ini juga merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas administrasi penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Setelah penetapan tersangka dan keluarnya hasil perhitungan kerugian negara, kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Ini adalah prosedur standar dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKBP Hadi Kristanto di sela-sela pengamanan aksi Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah bekerja intensif dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan perkara ini.
Bahkan, keterangan saksi ahli dari Kementerian Pertanian dan Peternakan juga telah didapatkan untuk memperkuat proses penyidikan.
Hingga saat ini, TM menjadi satu-satunya individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah sapi ini.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pengembangan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan pendalaman kasus ini.
“Saat ini memang baru satu tersangka. Tetapi, kami tidak berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Hadi Kristanto meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait sumber bantuan sapi tersebut.
Ia memastikan bahwa bantuan 20 ekor sapi ini merupakan program murni dari pemerintah pusat melalui Kementerian terkait, dan bukan berasal dari dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Kami tegaskan, bantuan sapi ini adalah program resmi dari pemerintah pusat (Kementerian Pertanian dan Peternakan),” pungkasnya.
Penahanan TM ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi hibah sapi di Karanganyar.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.