Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Disita Bea Cukai -Bareskrim Polri

Pemusnahan pakaian bekas ilegal impor yang dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri

28 Maret 2023, 21:17 WIB

Foto: Humas Bea Cukai

JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Peredaran pakaian bekas ilegal impor dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri,
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sita 7.363 bal pakaian bekas impor, senilai lebih dari Rp80 miliar di wilayah Jabodetabek.

“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (28/3/2023) dikutip dari InfoPublik.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan itu diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Nirwala menegaskan, Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp54 miliar. Sedangkan, pada 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp2,6 miliar.

“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan!,” tutup Nirwala.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini