Transaksi Gunakan Uang Palsu, Warga Sukoharjo di Ciduk Polisi

29 September 2022, 22:40 WIB

Hariankota.com – Peredaran uang palsu (upal) di wilayah Nguter, berhasil diungkap jajaran Polres Sukoharjo. Barang bukti berupa pecahan uang seratus ribu sebanyak 15 lembar ada ditangan JP (44), warga Nguter Sukoharjo.

Pelaku diamankan atas laporan toko Nita Cell yang ada di Dukuh Gatakrejo, Desa Nguter Kecamtaan Nguter. Sementara pelaku diamankan pada Kamis (22/9) di Ngelo, Wonogiri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp 1,4 juta.

Transfer itu dilakukan di toko Nita Cell yang ada di Dukuh Gatakrejo, Desa Nguter Kecamtan Nguter, 19 September 2022 lalu.

Pada saat kejadian pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan seratus ribu pada salah satu pegawai Nita Cell pada Senin (19/9).

“Pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp 1,5 juta,” beber Kapolres.

Sebenarnya pegawai Nita Cell sudah curiga, pasalnya saat uang tersebut diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultra violet), ada yang janggal.
Tapi pelaku meyakinkan uang tersebut baru saja diambil dari bank.
Transaksi tetap berjalan.

Kemudian datang Sales dari Wings Food untuk menagih tagihan orderan sebesar Rp. 2,2 juta ke Toko Nita Cell. Pegawai Nita Cell kemudian mengambil uang dalam laci dan menyerahkan pada sales itu.

“Saat menerima uang setoran itu, sales ini curiga karena hologram yang ada pada uang itu agak berbeda. Hanya saja uang tersebut diterima oleh sales tersebut,” lanjut Kapolres.

Namun, sore harinya sales kembali datang ke Toko Nita Cell dan minta agar uang yang tadi diserahkan diganti. Karena curiga akhirnya uang kembali dicek dan kasus itu dilaporkan ke Polsek Nguter.

Polsek Nguter diback up Satreskrim Polres Sukoharjo langsung mencari keberadaan JP. Hingga Kamis (22/9) pelaku diamankan di Wonogiri.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.

“Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp 1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri,” lanjut Kapolres.

Kini pelaku sudah ditahan bersama barang buktinya dan dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (Lima Belas) tahun.

Kapolres menghimbau agar tidak terjadi kejadian serupa masyarakat agar berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang cash. Sudah ada triknya, yaitu dilihat, diraba, dan ditrawang,” tandasnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini