Dan merujuk pada aturan, untuk maju sebagai caleg yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PPPK.
“Di KTP status T tertulis wirausaha. Bawaslu kemudian koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas temuan itu. Yang bersangkutan akhirnya memilih mundur sebagai caleg dan dinyatakan TMS [tidak memenuhi syarat],” terangnya.
Penelusuran tak berhenti disitu saja. Nuning mengatakan yang bersangkutan masih tercantum bahkan aktif sebagai tim kampanye Partai Golkar. Padahal status sebagai guru PPPK masih melekat.
Dari temuan tersebut, ungkap Nuning, T patut diduga melanggar aturan tindak pidana Pemilu berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu. Dan saat ini kasus tersebut telah di tangan Tim Gakkumdu Kabupaten Karanganyar.
“Kita sepakat, telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,”ungkap Nuning.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.