KARANGANYAR, HARIANKOTA
COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1,5 tahun pada Giyarto, pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, terkait kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Rabu (11/10/2023).
Selain Giyarto, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman sama pada Sidiq Purwanta, rekanan pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga dijatuhkan denda sebesar Rp50.000.000. Bila denda itu tak dibayarkan, sebagai gantinya, keduanya wajib menjalani masa hukuman tambahan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto serta dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp150.000.000,00 (seratur lima puluh juta rupiah).
Dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karangayar.
Jumlah itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa, dengan memerintahkan Jaksa terhadap uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dikembalikan atau disetorkan ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Putusan yang sama dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Sidiq Purwanta. Selain bonus 1,5 tahun penjara, terdakwa Sidiq juga dijatuilhi hukuman denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ketentuan sama juga diberlakukan pada Sidiq. Bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp78.500.000,00 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp94.851.118,00 yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai pembayaran uang pengganti.
terhadap terdakwa.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa terhadap uang sejumlah Rp78.500.000,00 tersebut dikembalikan atau disetorkan ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Karangayar dan terhadap sisanya sejumlah Rp16.351.118,00 diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Halaman
Editor | : |
---|