Senggolan di Kafe Berujung Maut, Pemuda Tewas Dikeroyok di Colomadu Karanganyar

Seorang pemuda tewas dikeroyok akibat senggolan di kafe. Polisi tangkap dua pelaku kurang dari 24 jam di Colomadu, Karanganyar

chat_bubble_outline 0
Senggolan di Kafe Berujung Maut, Pemuda Tewas Dikeroyok di Colomadu Karanganyar (Foto: HARIANKOTA/Bramantyo)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia di Colomadu, Karanganyar, berubah menjadi insiden berdarah. Seorang pemuda berinisial LNF (25) meninggal dunia setelah dikeroyok dan ditusuk senjata tajam, sementara temannya MH (24) mengalami luka serius, Minggu (18/8/2024) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, saat korban bersama rekannya baru saja pulang dari sebuah kafe di wilayah Kartasura. Sekitar pukul 03.00 WIB, keduanya dipepet dua pria tak dikenal yang langsung menghadang dan menyerang menggunakan pisau serta gunting.

“Korban LNF mengalami luka tusuk di leher, dada, perut, hingga lengan kiri. Akibat pendarahan hebat, korban tidak tertolong,” jelas Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap para pelaku dalam kondisi mabuk. Mereka mengira LNF adalah orang yang sempat terlibat perselisihan di kafe. Padahal, korban sama sekali tidak ada kaitannya.

Salah satu tersangka, RTS (25), mengaku menusuk korban menggunakan gunting, sementara rekannya, NIS, menyerang dengan pisau. “Awalnya hanya karena singgungan saat joget di kafe. Kami kira mereka orang yang sama,” ucap RTS di hadapan polisi.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya motor Honda Genio milik pelaku, motor Honda Vario milik korban, pakaian berlumuran darah, serta sebilah gunting. Sementara pisau yang digunakan NIS masih dicari.

Tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar dan Polsek Colomadu bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pasar Kliwon, Surakarta.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Momen kemerdekaan seharusnya membawa kebahagiaan, bukan duka,” tegas Kabag SDM Polres Karanganyar, Kompol Hastin Marhadjanti.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya