KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan penyimpangan bantuan ternak di Karanganyar akhirnya mencapai babak baru. Seorang pria berinisial TM resmi diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Karanganyar pada Selasa (29/4/2025), setelah terbukti terlibat dalam penyaluran ilegal 20 ekor sapi hibah dari pemerintah.
T.M. diduga kuat memanfaatkan bantuan ternak yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, demi keuntungan pribadi.
Penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka usai hasil audit kerugian negara rampung dan status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Penahanan ini merupakan bagian dari percepatan proses hukum. Setelah seluruh bukti terkumpul dan audit tuntas, langkah ini kami nilai paling tepat sesuai aturan,” ungkap AKP Bondan Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, dalam keterangan pers, Rabu (30/4/2025).
Sebelum ditahan, T.M. menjalani pemeriksaan kesehatan yang memastikan ia dalam kondisi layak untuk ditahan. Pihak keluarga pun telah diberi pemberitahuan resmi terkait status penahanan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran sapi-sapi yang disalahgunakan merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi rakyat, didanai dari anggaran negara.
Penyimpangan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap program bantuan sosial.
“Langkah selanjutnya adalah pelengkapan berkas dan koordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum dapat segera berjalan ke tahap berikutnya,” tambah Bondan.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.