SOLO, HARIANKOTA.COM – Calon Legislatif (Caleg) PDIP dari 19 Daerah di Jawa Tengah yang terancam tak bisa dilantik, meski dalam pemilu 14 Februari 2024, mereka memperoleh suara terbanyak, merapatkan barisan di Solo, Sabtu (20/4/2024).
Mereka datang dari Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Kota Semarang, Kendal, Batang, dan kota-kota lain di Jawa Tengah ini, selain halal bi halal, para caleg yang tergabung dalam Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah ini, juga berkonsolidasi membahas langkah selanjutnya.
Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Wawan Mulung mengatakan sistem Komandante yang diterapkan itu otomatis batal dengan terbitnya Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024.
Ia mengatakan dengan keluarnya Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, maka para Caleg yang sempat terganjal karena sistem Komandan Te ini sesuai keputusan DPP PDIP harus dilantik sesuai aturan yang ditetapkan KPU.
Karena sudah sangat jelas dalam PP itu, ungkap Wawan mengklaim, dalam PP tersebut yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD PDI Perjuangan 2024, dalam pasal 25 Bab VIII Ketentuan Penutup, yakni yang pada intinya menyebut peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya.
“Setelah diterbitkan dan ditetapkan keputusan Peraturan DPP PDI Perjuangan 03 2024, sudah jelas bahwa berarti PP 01 DPD tentang Komandan Te itu sudah tidak berlaku,” terang Wawanm
Ia mengatakan adanya Ketua DPC PDIP yang menterjemahkan aturan 03 2024, hanya berisi pelanggaran kode etik, bukan Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024, pihaknya menyerahkannya pada pihak DPP PDIP. Ia mengatakan masih menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan.
“Munculnya PP DPP 03 berarti PP 01 DPD sudah dicabut. Dan secara otomatis yang diberlakukan PP 03 2024. Di situ (PP DPP 03 2024) jelas, artinya suara terbanyak yang akan dilantik. Kalau masih ada Ketua DPC yang masih menilai PP itu hanyalah soal pelanggaran kode etik, kami serahkan pada pihak DPP,” ujar Wawan yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Baki Sukoharjo.
“Jadi artinya begini, untuk PP 03 ini munculnya diterbitkan langkah-langkah dari awal kita mengajukan gugatan, protes keras, dan kita sampai hadir menghadapi ke DPP di situ juga diadakan sidang oleh mahkamah partai,” jelasnya.
Meski masih menjadi polemik dan perdebatan, pihaknya optimis bahwa caleg yang terancam tak dilantik dari Jawa Tengah akan tetap dilantik.
Follow Berita Hariankota di Google News