KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM– Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, yang selama ini dikenal sebagai salah satu desa dengan pendapatan terbesar, kini menghadapi sorotan serius terkait legalitas pemerintahan desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Persoalan ini mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang membatalkan proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Berjo. Putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya ditindaklanjuti di tingkat desa, sehingga memunculkan polemik hukum baru.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah. Lembaga ini menilai pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Berjo tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, Kusumo Putra, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1425 K/PDT/2025 telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 22/Pdt.G/2024/PN Kra juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 323/PDT/2024/PT SMG.
Putusan tersebut menyatakan proses PAW Kepala Desa Berjo tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketetapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak November 2025.
“Putusan itu sudah inkrah. Namun setelahnya, masih ada pelaksanaan Musdes dan penyampaian LPJ oleh Pemerintah Desa Berjo. Dari sisi hukum, hal tersebut kami nilai tidak memiliki dasar legitimasi,” ujar Kusumo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Menurut Kusumo, kepala desa hasil PAW yang telah dibatalkan oleh pengadilan tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan roda pemerintahan desa. Dampaknya, seluruh keputusan yang diambil setelah putusan tersebut berpotensi bermasalah secara yuridis.
“Termasuk Surat Keputusan pengangkatan Direktur BUMDes Berjo. Jika kepala desanya tidak sah, maka produk hukum yang dihasilkan juga patut dipertanyakan,” tegasnya.
BUMDes Berjo sendiri mengelola sejumlah aset strategis desa, di antaranya objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda. Dari sektor pariwisata tersebut, Desa Berjo disebut mampu meraih pendapatan lebih dari Rp11 miliar, menjadikannya salah satu desa dengan pendapatan tertinggi di Kabupaten Karanganyar.
Besarnya nilai aset dan perputaran keuangan inilah yang, menurut LAPAAN RI, menuntut kepastian hukum dan tata kelola yang transparan serta akuntabel.
LAPAAN RI juga menyoroti kehadiran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar dalam Musdes yang digelar pada Senin (2/2/2026) kemarin.
“Kehadiran Dispermades justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa putusan pengadilan tidak dijalankan secara konsisten. Seharusnya Musdes ditunda sampai ada pelaksanaan administratif putusan tersebut oleh pemerintah daerah,” kata Kusumo.
Atas dasar itu, LAPAAN RI memastikan akan menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai langkah pengawasan dan pencegahan potensi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Selain pelaporan, LAPAAN RI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera membatalkan secara administratif SK pengangkatan Kepala Desa Berjo, menunjuk penjabat kepala desa, menghentikan sementara jajaran pengelola dan pengawas BUMDes, serta melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan BUMDes Berjo.
Sementara itu, Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan Musdes di Desa Berjo tetap sah secara normatif.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada gugatan resmi yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun surat keberatan yang diterima oleh Bupati Karanganyar.
“Kalau melihat persyaratan Musdes, unsur keterwakilan sudah terpenuhi. Hadir ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan lembaga desa. Secara normatif, Musdes itu sah,” ujar Sundoro.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya dalam Musdes merupakan bagian dari tugas pembinaan Dispermades terhadap pemerintah desa dan BUMDes.
“Kehadiran saya karena diundang. Dispermades memang memiliki fungsi pembinaan terhadap BUMDes di Kabupaten Karanganyar,” katanya.
Sundoro menambahkan, berdasarkan evaluasi dan laporan rutin yang diterima, pengelolaan BUMDes Berjo selama ini berada dalam kategori baik.
“Hasil evaluasi menunjukkan pengelolaan BUMDes Berjo tergolong baik. Ini juga seharusnya menjadi catatan positif,” pungkasnya.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.