Pemalang, HARIANKOTA.COM – Diduga melakukam pencabulan terhadap anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan, pria berinisial UP (39) diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya sebut, ada dugaan pencabulan dilakukan sejak beberapa tahun lamanya. Mulai dari November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” jelas Kapolres Pemalang.
Kasusnya terbongkar saat korban melahirkan di dalam kamar mandi. Kejadian tersebut membuat ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.
“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” lanjut Kapolres Pemalang.
Karena didesak akhirnya korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri.
Setelah mendengar pengakuan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.
“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” imbuhnya.
Kepada tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” pungkas Kapolres.
Follow Berita Hariankota di Google News