KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM– Penanganan dugaan tidak dapat dicairkannya dana simpanan nasabah di BMT Alfa Dinar terus bergulir.
Satreskrim Polres Karanganyar kini meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di kantor BMT Alfa Dinar di Kecamatan Karangpandan untuk melengkapi alat bukti.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Tim penyidik dipimpin Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono bersama Kanit II Satreskrim Ipda Didit Suryawan.
AKP Wikan mengatakan, penyidikan bermula dari laporan seorang warga Gondangrejo berinisial S yang mengaku tidak dapat mencairkan dana simpanan miliknya beserta anggota keluarganya di BMT Alfa Dinar.
“Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan. Saat ini perkara telah naik ke tahap penyidikan dan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan,” ujar AKP Wikan.
Dalam laporan tersebut, nilai simpanan yang belum dapat dicairkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Polisi juga telah menerima laporan dari sejumlah nasabah lain yang mengaku mengalami persoalan serupa.
Meski demikian, penyidik masih mendalami jumlah korban maupun total kerugian yang sebenarnya.
“Sudah ada beberapa nasabah lain yang melapor. Untuk total kerugiannya masih kami dalami,” katanya.
AKP Wikan menegaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti. Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan sejauh ini bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, salah seorang nasabah, Evan, mengaku belum dapat mencairkan simpanannya sekitar Rp50 juta. Ia mengatakan telah menjadi nasabah sejak 2020 dan baru mengalami kendala saat mengajukan pencairan pada awal tahun ini.
Menurut Evan, para nasabah yang mengalami persoalan serupa kini mulai saling berkoordinasi. Nilai simpanan yang belum dapat dicairkan disebut bervariasi, mulai ratusan juta hingga sekitar Rp2 miliar.
Di sisi lain, Kanit II Satreskrim Polres Karanganyar Ipda Didit Suryawan menyampaikan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi terkait.
“Status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BPKP dan instansi terkait,” ujar Didit.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan laporan kepada kepolisian.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.