KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, membuka kembali lembaran awal perjalanan hidupnya—sebuah fase yang jauh dari kata mudah—saat menghadiri pelantikan pengurus baru DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2025–2030 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (11/4/2026).
Bukan keberhasilan yang pertama ia tonjolkan, melainkan fase ketika semuanya terasa serba kurang. Ia justru memilih memulai cerita dari titik terendah: saat masih meraba-raba dunia hukum dengan bekal yang belum benar-benar matang.
Di masa itu, ia tidak selalu berada di posisi yang “layak dibanggakan”. Pernah bekerja tanpa bayaran, pernah pula menghadapi situasi di ruang sidang yang membuatnya merasa kecil di hadapan sistem yang lebih besar dari dirinya.
Satu momen yang terus ia ingat adalah ketika hasil kerjanya dikoreksi secara terbuka di persidangan. Bukan hanya koreksi, tetapi juga nada yang cukup tajam.
“Pernah disampaikan langsung, bahkan seperti diejek,” katanya.
Alih-alih berhenti, pengalaman itu justru mengubah cara pandangnya. Ia tidak lagi melihat kritik sebagai tekanan, melainkan sebagai alat ukur—seberapa jauh dirinya harus berkembang.
Sejak saat itu, ia mulai membangun dirinya dengan cara berbeda: memperkuat dasar, memperluas pemahaman, dan yang terpenting, bertahan.
Perubahan itu tidak terjadi seketika. Namun perlahan, kepercayaan mulai datang. Dari perkara kecil, ia bergerak ke kasus yang lebih kompleks—hingga akhirnya dipercaya menangani persoalan besar dengan nilai yang tidak lagi sederhana.
Ujian sesungguhnya datang ketika ia terlibat dalam sengketa politik yang menyeret Rina Iriani dan Sri Sadoyo. Prosesnya panjang, berliku, dan tidak berhenti di satu tingkat peradilan.
Perkara itu bergulir hingga ke Mahkamah Konstitusi—ruang terakhir yang menentukan arah hasil sengketa. Di titik itulah, pengalaman dan ketahanan benar-benar diuji.
Ketika putusan akhirnya berpihak, yang ia rasakan bukan sekadar kemenangan perkara, tetapi validasi atas perjalanan panjang yang sebelumnya penuh keraguan.
“Dari situ menjadi kepercayaan diri untuk terus maju,” ujarnya.
Dari pengalaman tersebut, ia menyimpulkan bahwa profesi advokat bukan sekadar soal keahlian hukum.
Ada aspek lain yang sering luput: daya tahan, konsistensi, dan kemampuan membaca situasi di luar teks hukum itu sendiri.
Ia juga menyinggung realitas profesi yang tidak menawarkan kepastian sejak awal. Tidak ada gaji tetap, tidak ada jaminan. Semua harus diperjuangkan sendiri.
Namun justru di situlah, menurutnya, karakter seorang advokat terbentuk.
Seiring waktu, pengalaman di dunia hukum itu membawanya pada pemahaman yang lebih luas—bahwa banyak persoalan tidak berhenti di ruang sidang. Ada dimensi kebijakan, ada ruang keputusan yang lebih besar.
Baginya, perpindahan itu bukan perubahan arah, melainkan perluasan peran. Jika sebelumnya ia berhadapan dengan kasus per kasus, kini ia berada di posisi untuk memengaruhi kebijakan yang berdampak lebih luas.
Sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah, ia melihat jabatan bukan sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai ruang lanjutan untuk mengabdi.
Ia pun mendorong para advokat agar tidak membatasi diri hanya pada profesi. Menurutnya, hukum dan politik dapat berjalan beriringan, selama tujuannya tetap sama: kepentingan masyarakat.
“Kalau punya kapasitas, hukum dan politik itu bisa saling melengkapi,” ujarnya.
Di akhir, ia meninggalkan satu pesan sederhana namun dalam: menjadi advokat bukan hanya tentang menang atau kalah di persidangan, tetapi tentang bagaimana tetap relevan dan peduli terhadap persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.