Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1, Ibadah Natal 2022 Maksimal 100 Persen

16 Desember 2022, 22:21 WIB

foto : Humas Kemenag

JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sampaikan pelaksanaan ibadah Natal 2022, bisa dilaksanakan dengan maksimal 100 persen umat yang hadir.

Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan.

“Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” ujar Menag kepada awak media usai mengikuti Rakor Tingkat Menteri di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022)

Intstruksi dari Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1.

“Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur,” jelas Menag.

Rakor lintas sektor yang berlangsung tertutup itu dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri sejumlah menteri.

Menko PMK Muhadjir Effendy menambahkan bahwa tahun ini tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan.

“Tahun ini tidak ada lagi pembatasan.Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan COVID-19,” ujarnya.

Sementara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo jajaran Polri dan TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.

“Selain TNI-Polri, kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor bersama lainnya dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” tegas Kapolri.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait