KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Dunia kesehatan di Kabupaten Karanganyar diguncang skandal besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Penetapan ini menyingkap praktik curang yang berlangsung rapi, melibatkan oknum pejabat pemerintah hingga pelaku usaha swasta.
Dua Tersangka Baru Tambah Daftar Hitam Korupsi Alkes
Pada Senin malam, 2 Juni 2025, Kejari Karanganyar menahan dua tersangka baru, yakni K, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Kesehatan, dan JS, seorang tenaga marketing dari perusahaan swasta.
Menurut Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, K diduga memegang kendali atas proses pengadaan, sementara JS bertugas “mengamankan proyek” melalui pemberian fee kepada pihak terkait di dinas.
“K mengondisikan prosesnya, dan JS memberikan komitmen fee agar pengadaan berjalan sesuai rencana,” terang Bonard dalam konferensi pers resmi.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.