Polres Klaten Ungkap Dua Kasus Solar Subsidi Ilegal, Omzet Pelaku Tembus Rp200 Juta per Bulan

Polres Klaten membongkar dua kasus penyalahgunaan solar subsidi dengan barang bukti lebih dari dua ton. Omzet pelaku ditaksir mencapai Rp200 juta per bulan.

chat_bubble_outline 0

KLATEN,HARIANKOTA.COM — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terkuak di Kabupaten Klaten. Aparat kepolisian mengungkap dua kasus sekaligus dengan barang bukti mencapai lebih dari dua ton solar subsidi.

Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial W yang diduga mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya sudah melebihi standar kendaraan, dari sekitar 70 liter menjadi hingga 300 liter,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi sekitar 180 liter solar subsidi, barcode MyPertamina, jeriken, serta sejumlah alat bantu lainnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung setelah adanya laporan masyarakat. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS beserta 137 galon solar subsidi dengan total sekitar 2.055 liter atau lebih dari dua ton.

Dalam kasus ini, aparat juga menyita tiga kendaraan angkut, dokumen transaksi, selang, dan peralatan lain yang digunakan untuk penimbunan dan distribusi.

Kapolres mengungkapkan, praktik ilegal tersebut telah berjalan sekitar satu tahun dengan nilai perputaran uang yang cukup besar.

“Ini sudah berlangsung satu tahun dan omzetnya per bulan mencapai Rp200 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor industri yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

“Solar ini untuk masyarakat yang berhak, tetapi disalahgunakan dan diperjualbelikan kepada industri,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Klaten, Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa pihaknya menemukan modus pengumpulan solar dari kendaraan angkut barang.

Menurutnya, pelaku memperoleh solar dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal sebagai “kencing solar”, kemudian dikumpulkan dan ditimbun.

“Dikumpulkan dari beberapa truk, lalu ditimbun dan didistribusikan kembali,” jelasnya.

Distribusi solar ilegal tersebut diketahui menyasar kawasan industri di wilayah Solo Raya hingga Jawa Timur.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini penting untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mendukung proses hukum dan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya