SOLO, HARIANKOTA.COM — PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden yang terjadi pada Kamis siang, 17 Juli 2025, sekitar pukul 12.45 WIB, ketika KA 515 Batara Kresna jurusan Wonogiri–Purwosari tertemper sebuah mobil di jalur petak Solokota–Purwosari, tepatnya di kilometer 1+6/7.
Beruntung, tidak ada korban dalam kejadian ini. Penumpang dan awak KA dilaporkan selamat, begitu pula dengan pengemudi mobil yang langsung diamankan oleh pihak Satlantas Polresta Surakarta. Setelah memastikan kondisi rangkaian dan jalur rel aman, perjalanan KA 515 dilanjutkan seperti biasa.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna atas ketidaknyamanan ini dan berterima kasih atas kesabaran dan kepercayaan pelanggan. Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini dan berharap tidak terulang lagi,” ujar Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.
Feni juga menegaskan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran di area tersebut, baik yang dijaga maupun tidak, termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenai sanksi hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 huruf d menyebutkan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas di perlintasan sebidang. Sementara Pasal 124 menyatakan bahwa pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api saat melintas di perpotongan jalur KA dan jalan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu-rambu lalu lintas dan selalu waspada di perlintasan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Feni.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.