KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Bupati Karanganyar, Rober Christanto, akhirnya buka suara terkait penahanan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp13 miliar.
Dalam pernyataan resmi pada Kamis (23/5/2025), Rober menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan mengikuti proses hukum secara penuh tanpa intervensi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua tahapan akan kami ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rober pada HARIANKOTA, Jumat (23/5/2025)
Penahanan Purwati menjadi perbincangan hangat publik lantaran jabatannya yang vital di sektor kesehatan. Meski demikian, Rober menegaskan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Ini menjadi pelajaran penting agar seluruh ASN mematuhi aturan dan bekerja secara profesional,” tambahnya.
Evaluasi ASN dan Pengetatan Pengawasan Internal
Terkait insiden ini, Bupati Rober menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar. Evaluasi ini bertujuan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Kasus ini adalah momentum introspeksi bagi seluruh pegawai. Ke depan, pengawasan dan pembinaan internal akan diperketat,” tegasnya.
Dua Pejabat Dinkes Resmi Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan alkes 2023: Kadinkes Purwati dan staf perencanaan bernama Amin. Keduanya resmi ditahan pada Kamis malam (23/5) setelah diperiksa intensif.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, pihaknya menemukan bukti adanya manipulasi proses pengadaan yang seharusnya dilakukan transparan melalui e-katalog.
“Kami menemukan indikasi rekayasa dalam pemilihan penyedia barang, yang diduga kuat melibatkan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan,” ujar Hartanto.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Purwati berperan sebagai pengguna anggaran, sementara Amin turut mengondisikan proyek meski bukan pejabat pembuat komitmen. Peran aktif mereka dinilai memengaruhi proses pengadaan secara tidak sah.
Keduanya dijerat Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan Terus Diperluas
Saat ini, Kejari Karanganyar terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan rekanan swasta.
“Kami mendalami aliran dana dan mencari tahu siapa saja yang turut diuntungkan dalam proyek ini. Kasus masih terbuka,” tutup Hartanto.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.