Foto Istimewa
JAKARTA,HARIANKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak berkepanjangan (scarring effect) pandemi terhadap perekonomian nasional masih terlihat.
Untuk itu OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan secara targeted dan sektoral.
“OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan tambahan periode restrukturisasi kredit. Tambahan periodenya selama satu tahun sampai 31 Maret 2024,” jelas Direktur Humas OJK Darmansyah dalam pernyataan pers, Senin (28/11/2022) dilansir dari rri.co.id.
Sebelumnya OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023. Perpanjangan kebijakan untuk sektor tertentu hingga 2024 akan dilakukan secara terintegrasi, dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
“Sektor yang mendapatkan perpanjangan periode restrukturisasi kredit adalah seluruh sektor UMKM dan sektor penyediaan akomodasi makan-minum. Selain itu, sektor industri yang menyediakan lapangan kerja besar, seperti industri tekstil dan produk tekstil serta alas kaki,”jelas Darmansyah.
OJK menyatakan, akan mencermati perkembangan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Terkait hal tersebut, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan menyiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul.
Follow Berita Hariankota di Google News