DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) peredaran uang palsu marak.
Sebab, biasanya uang palsu kerap dipakai untuk berbagai keperluan. Mulai dari kampanye, transaksi politik, dan bahkan kejahatan.
Sehingga, alah upaya yang bisa dilakukan adalah mengenali dulu ciri-ciri uang palsu menjadi suatu keharusan.
Mengutip Wikipedia dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membeberkan bilanuang palsu merupakan uang tiruan yang dibuat oleh pihak tidak berwenang guna diedarkan, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah (counterfeit money).
Padahal, memproduksi atau menggunakan uang palsu, termasuk mata uang rupiah, adalah bentuk penipuan atau pemalsuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mata uang rupiah palsu memiliki definisi sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Berikut ciri-ciri uang palsu serta cara membedakan Uang Asli atau Palsu
- Ciri-ciri fisik Uang palsu biasanya memiliki cetakan yang tidak sempurna, seperti warna yang pudar, gambar yang kabur, atau tulisan yang tidak jelas.
- Uang palsu juga biasanya memiliki tekstur yang kasar atau tidak rata.
- Uang palsu juga biasanya memiliki hologram yang tidak bergerak atau tidak berubah warna.
Ciri-ciri kemagnetan Uang asli memiliki daya magnet yang kuat.
- Jika ditempelkan pada magnet, uang asli akan menempel dengan kuat.
- Uang palsu memiliki daya magnet yang lemah atau bahkan tidak memiliki daya magnet.
Ciri-ciri sinar ultraviolet (UV)
- Uang asli akan memancarkan sinar UV yang berbeda-beda di setiap elemennya.
- Uang palsu tidak akan memancarkan sinar UV atau hanya memancarkan sinar UV yang sama di semua elemennya.
Dengan mengetahui ciri-ciri uang palsu, masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat peredaran uang palsu.***
Follow Berita Hariankota di Google News