SOLO, HARIANKOTA.COM — Pihak SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya secara resmi mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Keberatan tersebut disampaikan melalui jalur administratif kepada Kementerian Kebudayaan. Pihak PB XIV Purbaya menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berkaitan langsung dengan tata kelola kawasan cagar budaya Keraton Surakarta.
Kuasa hukum PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo, mengatakan pihaknya saat ini tengah mencermati SK Menteri Kebudayaan tersebut dari aspek kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keraton Surakarta merupakan kawasan cagar budaya yang pengelolaannya telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, setiap keputusan administratif harus selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Billy dalam konferensi pers di Keraton Surakarta, Minggu (18/1/2026).
Selain substansi kebijakan, Billy juga menyoroti pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan yang berlangsung di lingkungan keraton tanpa adanya koordinasi sebelumnya dengan pihak PB XIV Purbaya.
“Kami tidak menerima pemberitahuan resmi terkait agenda penyerahan SK tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin keberatan yang kami sampaikan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum PB XIV Purbaya lainnya, Sionit Tolhas Marti, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada Kementerian Kebudayaan untuk menanggapi surat keberatan tersebut.
“Kami memberikan waktu selama 90 hari untuk memperoleh tanggapan resmi. Apabila tidak ada respons atau tidak terdapat perubahan kebijakan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang tersedia,” kata Sionit.
Di sisi lain, Pengageng Sasana Wilapa versi kubu PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbai, mengungkapkan bahwa surat keberatan juga telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penyampaian sikap kelembagaan Keraton Surakarta.
“Surat keberatan telah kami kirimkan kepada Kementerian Kebudayaan dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia. Ini merupakan langkah resmi kami dalam menyampaikan pandangan terkait kebijakan tersebut,” ujar Gusti Timoer.
Menurut Gusti Timoer, keberatan tersebut muncul karena proses penetapan pelaksana keraton dinilai belum didahului dengan komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan unsur internal keraton.
Ia menyebut pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan sebelum agenda penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan.
“Keraton memiliki tata kelola adat dan struktur yang selama ini dijaga. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi seharusnya menjadi langkah awal sebelum kebijakan ditetapkan,” pungkasnya.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.