SOLO, HARIANKOTA.COM – Wali Kota Gibran Rakabuming ajukan kenaikan UMK kota Solo senilai Rp 2.174.000 atau naik sebesar Rp. 139.190 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.034.810.
Walikota Gibran Rakabuming Raka sebut kenaikan besaran UMK itu Pertimbangannya Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Kami telah menyetujui UMK Solo 2023 sebesar Rp 2.174.000. Angka tersebut naik 6,8 persen dari tahun 2022,” kata Walikota Gibran Rakabuming Raka, Jumat (2/12/2022).
Gibran menyebut, kenaikan dengan memperhatikan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3 persen.
“Keputusan ini sebagai jalan tengah baik dari buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” lanjutnya
Selanjutnya setelah ada putusan terkait besaran jumlah UMK di Solo, selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.
Editor | : |
---|