SOLO, HARIANKOTA.COM – Gelar Profesor dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo remi dicopot Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Kedua profesor yang gelarnya resmi dicopot melalui Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik, yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Mereka merupakan mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Keduannya setelah pencabutan gelar profesor kini menjadi jabatan pelaksana, sebelumnya statusnya dari guru besar,” terang Rektor UNS Jamal Wiwoho, Sabtu (15/7/2023).
Ia mengatakan, praktis dengan pencabutan gelar profesor seiring turunnya SK Kemendikbudristek, jelas berdampak terhadap berkurangnya dua guru besar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.
Follow Berita Hariankota di Google News