CILACAP, HARIANKOTA.COM – Dua orang pengedar narkoba berinisial RRL (31) dan VDA (30) dibekuk penyidik Polresta Cilacap.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, dalam konferensi persnya mengatakan selain mengamankan dua orang pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,88 gram dan 8,14 gram.
Tersangka RRL merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi dengan cara membuat Alamat Web dan diedarkan.
RRL dikenakan pasal dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kedua berinisial VDA merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi membuat paketan dengan cara di timbang, Membuat alamat Web serta mengedarkan secara Online,”papar AKBP Arief Fajar Satria, Senin (29/8/2023).
“VDA dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Polresta Cilacap juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap,”jelasnya.***
Follow Berita Hariankota di Google News