DPRD Bali Bahas Raperda Penyertaan Modal ke BPD Bali

Rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat permodalan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mulai mendapat perhatian serius DPRD Bali

chat_bubble_outline 0
DPRD Bali Bahas Raperda Penyertaan Modal ke BPD Bali (Foto: Ist/HARIANKOTA)

DENPASAR, HARIANKOTA. COM – Rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat permodalan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mulai mendapat perhatian serius DPRD Bali.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar Senin (19/1/2026), fraksi-fraksi menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal daerah kepada bank milik pemerintah tersebut.

Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali itu dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra.

Agenda utama rapat adalah mendengarkan sikap fraksi sebelum Raperda masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

Sejumlah fraksi menilai, penguatan permodalan BPD Bali penting dilakukan agar bank daerah tetap memiliki ruang gerak dalam mendukung pembangunan ekonomi Bali, khususnya di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin ketat.

Modal Daerah Harus Kembali ke Masyarakat
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa penyertaan modal daerah tidak boleh berhenti pada penguatan internal bank semata.

Tambahan modal diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama melalui perluasan pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Fraksi ini berpandangan, kondisi keuangan BPD Bali saat ini cukup stabil sehingga memiliki kapasitas untuk mengelola tambahan modal secara bertanggung jawab.

Selain itu, penguatan permodalan juga diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan perbankan serta percepatan digitalisasi layanan keuangan daerah.

Bagi PDI Perjuangan, penyertaan modal merupakan bentuk investasi pemerintah daerah yang harus memberikan hasil nyata bagi pertumbuhan ekonomi Bali secara berkelanjutan.

Aspek Hukum Tak Boleh Diabaikan
Sorotan berbeda disampaikan Fraksi Gerindra–PSI. Fraksi ini mengingatkan agar perumusan Raperda benar-benar cermat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Fraksi Gerindra–PSI, kejelasan istilah dan dasar hukum dalam Raperda sangat penting agar kebijakan penyertaan modal tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Fraksi ini menekankan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi prasyarat utama sebelum kebijakan dijalankan.

Golkar Ingin Kepemilikan Saham Tetap Terjaga
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menilai penyertaan modal daerah memiliki dimensi strategis dalam menjaga posisi Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali. Dinamika penambahan modal dari pemerintah kabupaten/kota dinilai berpotensi memengaruhi komposisi kepemilikan saham.

Dalam pandangan Fraksi Golkar, langkah penyertaan modal oleh Pemprov Bali diperlukan agar peran sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga.

Meski demikian, fraksi ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat serta tata kelola yang baik agar dana dan aset daerah tetap aman.

Fraksi Demokrat–Nasdem menilai penguatan modal BPD Bali tidak terlepas dari tuntutan persaingan perbankan nasional yang semakin kompetitif. Bank daerah dituntut memiliki permodalan yang cukup agar mampu bertahan, berkembang, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurut Fraksi Demokrat–Nasdem, penyertaan modal merupakan langkah antisipatif agar BPD Bali tidak tertinggal dalam konsolidasi perbankan nasional. Fraksi ini pada prinsipnya menyatakan persetujuan agar Raperda penyertaan modal dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

9 jam yang lalu