SOLO, HARIANKOTA. COM – Kasus dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Sumiyati, mantan Manajer Operasional CV Flamboyant Plastik, terus menjadi sorotan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta kini tengah fokus pada pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam aksi kejahatan tersebut.
Sumiyati, yang telah ditahan sejak Senin lalu, diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana perusahaan dengan modus pembelian truk fiktif. Dalam aksinya, ia bekerja sama dengan Eko Oktovianus Pratiknya, yang dikenal dengan nama Eko Jalak.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada jaringan yang lebih luas di balik kejahatan ini,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Endarsini Setyo Putri, pemilik CV Flamboyant Plastik, yang mencurigai adanya ketidakberesan keuangan di perusahaannya.
Setelah dilakukan audit internal, ditemukan transaksi mencurigakan terkait pembelian truk Nissan yang ternyata tidak pernah ada.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh mantan karyawan kami. Padahal, kami telah memberikan kepercayaan penuh kepadanya,” ujar Endarsini melalui kuasa hukumnya, Henri Prihantono dari Kantor Hukum Hen’s & Partners.
Henri menjelaskan bahwa Sumiyati, yang telah bekerja selama 12 tahun, memiliki akses penuh terhadap keuangan perusahaan.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan transfer dana ke rekening Eko dan rekening pribadinya, dengan dalih pembelian truk.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tegas Henri.
Halaman
Editor | : | Alifian |
---|