Akibat perbuatan yang diduga dilakukan Sumiyati, CV Flamboyant Plastik mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini juga berdampak pada kepercayaan karyawan lain dan mencoreng nama baik perusahaan.
Sumiyati dan Eko Jalak terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 56 KUHP.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.