CV Flamboyant Plastik Merugi Puluhan Juta, Mantan Manajer Operasional Diduga Lakukan Penggelapan

Kasus dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Sumiyati, mantan Manajer Operasional CV Flamboyant Plastik, terus menjadi sorotan

chat_bubble_outline 0
Modus Truk Fiktif, Mantan Manajer diduga Gelapkan Dana Perusahaan kini ditahan polisi (Foto: Ist)

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan Sumiyati, CV Flamboyant Plastik mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini juga berdampak pada kepercayaan karyawan lain dan mencoreng nama baik perusahaan.

Sumiyati dan Eko Jalak terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 56 KUHP.***

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya