KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Bupati Karanganyar Rober Christanto akhirnya merespon nasib 1.062 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Langkah ini menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan.
Rober menjelaskan, Pemkab saat ini tengah membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan, evaluasi, dan pemetaan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tim tersebut akan menilai secara menyeluruh performa, kebutuhan posisi, serta kesesuaian dengan regulasi dari BKN.
“Belum ada keputusan final. Tim baru kami bentuk dan sekarang sedang bekerja di lapangan untuk verifikasi data,” ujar Rober, pada HARIANKOTA.COM, Minggu (9/11/2025).
Menanggapi isu bahwa Pemkab Karanganyar akan menerapkan sistem outsourcing (alih daya) sebagai pengganti tenaga TPHL, Rober menegaskan hal itu belum menjadi opsi resmi.
Menurutnya, pemerintah daerah masih fokus pada evaluasi internal sebelum memutuskan arah kebijakan kepegawaian.
“Modelnya belum ditetapkan. Belum tentu memakai sistem outsourcing. Kami masih kaji semua kemungkinan, sesuai regulasi dari BKN,” tegasnya.
Bupati menambahkan, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan tenaga harian yang sudah lama bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Kami ingin keputusan yang adil dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Tidak bisa langsung alih daya tanpa kajian menyeluruh,” imbuhnya.
Untuk mempercepat proses evaluasi, setiap OPD diminta membentuk desk khusus yang akan mendata tenaga TPHL sesuai bidang tugas dan masa kerja.
Data tersebut akan digunakan tim untuk menyusun rekomendasi kebijakan penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab.
“Kami ingin semua transparan. Data dari OPD akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya,” jelas Rober.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab tidak akan melakukan pemutusan sepihak terhadap tenaga TPHL selama proses evaluasi berlangsung.
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak. Semua keputusan nanti berpedoman pada hasil evaluasi tim dan aturan dari BKN,” tegasnya lagi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Karanganyar dalam menjaga keseimbangan antara penataan aparatur daerah dan perlindungan tenaga kerja lokal yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan semua tenaga di pemerintahan bekerja sesuai kebutuhan, punya kepastian status, dan tetap terlindungi secara hukum,” pungkasnya.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.