Dan hasilnya, ungkap Nuning, dari keterangan pihak Kepala Desa Alas Tua dibenarkan bila pada hari Minggu (23/7/2023) memang ada kegiatan senam sehat bersama yang digelar di lapangan Desa Alas Tua.
Kegiatan Senam Sehat bersama Bupati Karanganyar itu digagas bukan oleh partai Golkar, melainkan oleh pihak karang taruna setempat.
Sehingga pihak Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah kegiatan itu bagian dari kampanye dan keterlibatan yang bersangkutan saat disana sebelum ada pemanggilan.
“Sebelum tahu hasil keterangan besok dari yang bersangkutan, kami belum bisa menjustifikasi. Siapa penyelenggara siapa, dan tujuannya apa besok baru tahu,”terangnya.
Dari keterangan itu nantinya akan di plenokan apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Bawaslu.
“Jika mengacu PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dalam pasal 79 disebutkan, peserta pemilu memiliki hak untuk melakukan sosialisasi, sepanjang tidak ada unsur kampanye, tidak ada ajakan, atau citra diri dari partai, atau para calon anggota legislatif (Caleg). Apalagi saat ini proses pencalegan masih verifikasi administrasi,”ujarnya
“Jadi artinya kalau masih sebatas sosialisasi, boleh. Hanya saja kami mengingatkan ASN agar patuh terhadap aturan,”imbuhnya.
Dalam aturan, ungkap Nuning sudah diatur secara tegas bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. ASN harus menjunjung tinggi netralitas.
Sebelumnya beredar luas video Kepala Disparpora Hari Purnomo saat mengkampanyekan Juliyatmono sebagai calon DPR melalui Dapil IV Jawa Tengah meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri mendadak viral di media sosial.
Hari mengkampanyekan Juliyatmono saat kegiatan senam sehat di lapangan Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.