KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Perumda BPR Bank Karanganyar mempercepat transformasi bisnisnya menuju bank berbasis syariah.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya memperluas pangsa pasar keuangan syariah di daerah, seiring meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk perbankan berlandaskan prinsip Islam.
Manajemen menargetkan seluruh proses konversi — mulai dari regulasi, penyesuaian sumber daya manusia, hingga pembenahan portofolio pembiayaan — rampung pada akhir 2026 sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Perumda BPR Bank Karanganyar, Wisnu Wardana, menyebut persiapan menuju sistem syariah sudah memasuki tahap krusial.
Saat ini, pihaknya tengah memfinalisasi naskah akademik, roadmap transformasi, serta menjalin kemitraan akademik dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk mendukung proses regulasi dan kajian publik.
“Tahap awal perizinan sudah kami tempuh. Sekarang fokus kami pada penyusunan naskah akademik dan uji publik sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah sebelum diajukan ke OJK,” ujar Wisnu, Selasa (7/10/2025).
Transformasi ini tidak hanya mengubah sistem operasional, tetapi juga memperkuat fondasi sumber daya manusia. Seluruh pegawai — dari staf operasional hingga direksi — akan mengikuti pelatihan intensif tiga bulan untuk memperdalam prinsip dan praktik keuangan syariah.
“Perubahan ini membutuhkan pemahaman yang menyeluruh. Kami ingin memastikan seluruh tim memahami nilai, akad, dan prinsip syariah secara benar,” jelasnya.
Berdasarkan survei internal, minat terhadap produk keuangan syariah di Karanganyar terbilang tinggi. Segmen pesantren, koperasi, dan pelaku UMKM dinilai paling potensial, mengingat sebagian besar belum memiliki akses ke lembaga keuangan syariah formal.
“Pasar lokal sebenarnya sudah siap. Kami hanya perlu hadir dengan sistem yang lebih kuat dan produk yang kompetitif,” kata Wisnu.
Konversi menuju sistem syariah juga diikuti dengan restrukturisasi portofolio kredit dan penyesuaian akad pembiayaan.
Manajemen kini melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kontrak konvensional agar dapat dialihkan secara legal ke akad syariah seperti murabahah, ijarah, atau mudharabah.
“Setiap kontrak akan diselesaikan dulu sesuai ketentuan awal, baru kemudian ditawarkan akad baru berbasis syariah,” jelas Wisnu.
Selain itu, seluruh dokumen pengikatan kredit di notaris juga akan dikaji ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip keuangan syariah.
Sebagai bagian dari proses penyucian portofolio, BPR Karanganyar akan menghentikan pembiayaan untuk sektor yang tidak sesuai syariah seperti industri rokok dan hiburan malam.
Wisnu menegaskan langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat kepercayaan publik.
“Ada sedikit penurunan aset, tapi kredibilitas dan integritas jangka panjang jauh lebih penting,” tegasnya.
Transformasi ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan OJK. Setelah seluruh syarat terpenuhi, bank akan mengajukan izin operasional sebagai BPR Syariah.
Sejumlah produk baru tengah disiapkan, seperti gadai emas syariah, pembiayaan usaha mikro berbasis bagi hasil, dan tabungan investasi syariah.
“Kami ingin menjadi bank syariah daerah yang modern, adaptif, dan kompetitif,” pungkas Wisnu.
Transformasi BPR Karanganyar ini diharapkan menjadi contoh konversi model bagi BPR daerah lain di Indonesia serta memperluas ekosistem keuangan syariah nasional.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.