Ayam Goreng Widuran Solo Gunakan Bahan Non-Halal, Ini Penjelasan Kemenag dan Disdag

Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo akui gunakan bahan non-halal. Kemenag dan Disdag beri tanggapan, masyarakat diminta lebih waspada

chat_bubble_outline 0
Ayam Goreng Widuran Solo Gunakan Bahan Non-Halal, Ini Penjelasan Kemenag dan Disdag

SOLO, HARIANKOTA.COM – Kota Solo digegerkan oleh kabar tak terduga dari salah satu rumah makan ternama yang telah berdiri puluhan tahun.

Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah muncul dugaan bahwa mereka menggunakan minyak berbahan dasar babi dalam masakannya.

Menuai Polemik, Pihak Restoran Buka Suara

Dalam klarifikasinya, pihak Ayam Goreng Widuran tak menampik kabar tersebut. Mereka menyatakan bahwa menu yang disajikan memang tidak tergolong halal.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, manajemen kini telah menambahkan label “NON-HALAL” secara terbuka di berbagai media, termasuk di lokasi restoran, akun Instagram resmi mereka, hingga di Google Maps.

Kemenag Solo: Keterbukaan Adalah Keharusan

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, turut angkat bicara mengenai isu ini. Ia menekankan pentingnya pelaku usaha kuliner bersikap jujur mengenai kandungan produk makanan yang mereka sajikan.

“Label yang jelas sangat penting agar konsumen bisa membuat pilihan berdasarkan informasi yang benar,” ujarnya dalam pernyataan resminya, Minggu (25/5/2025).

Inspeksi Lintas Instansi Akan Dilakukan

Merespons kekhawatiran masyarakat, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta instansi terkait lainnya untuk menjadwalkan inspeksi langsung ke restoran pada Selasa (27/5/2025).

Kepala Disdag, Agus Santoso, memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga proses pengolahan makanan.

“Kami ingin memastikan kebenaran informasi ini secara ilmiah dan transparan. Jika memang ada kandungan non-halal, itu harus jelas dan tidak boleh disembunyikan,” tegas Agus.

Respons Manajemen: Permohonan Maaf dan Edukasi Konsumen

Meski isu ini mengundang kontroversi, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa restoran di Jalan Sultan Syahrir, Jebres, Solo ini masih dikunjungi pelanggan. Spanduk bertuliskan “NON-HALAL” kini terpampang di bagian depan restoran sebagai bentuk penegasan.

Melalui unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo, manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Kami mengerti keresahan yang muncul di masyarakat. Label NON-HALAL sudah kami cantumkan secara konsisten di semua kanal informasi sebagai bentuk keterbukaan,” demikian pernyataan tertulis yang diunggah pada 23 Mei 2025.

Salah satu staf restoran, Ranto, juga menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggan memang non-Muslim. Namun, mereka tetap memberikan penjelasan secara langsung kepada setiap pengunjung yang bertanya.

Pelajaran Penting Bagi Industri Kuliner

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi para pelaku usaha di dunia kuliner agar lebih serius dalam memperhatikan status kehalalan produk mereka. Transparansi informasi bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tapi juga cara utama menjaga kepercayaan konsumen.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu halal dan haram dalam makanan, setiap restoran kini dituntut untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab. Kejujuran dalam bisnis bukan hanya soal etika, tapi juga investasi jangka panjang dalam kepercayaan publik.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya